Suara.com - Majelis hakim menegur Jhony Masmur, pengacara terdakwa Arif Rahman Arifin di sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, hari ini. Momen itu terjadi saat Jhony meminta keterangan saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Adi Setya.
Bermula ketika Jhony menanyakan perihal nama aplikasi yang digunakan oleh Adi saat memutar dan memeriksa rekaman CCTV kompleks Sambo yang menampilkan Brigadir Yosua masih hidup.
Sekedar informasi, rekaman CCTV itu didapatkan dari hardisk milik Baiquni Wibowo yang juga kini dijadikan terdakwa dalam kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua.
"Berarti yang saudara temukan adalah adanya folder, folder picture lalu di-slash video project file itu dalam Mp4, nama mesinnya?," tanya Jhony di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Nama file...," ucap Adi dengan bingung.
"Aplikasi pemutarnya?" tanya Jhony lagi.
Mendengar pertanyaan itu, terlihat hakim beberapa kali menggelengkan kepala.
"Nama file extension-nya Mp4," ungkap Adi.
Baca Juga: Besarnya Kuasa Ferdy Sambo, Anggota Tetap Turuti Perintahnya Meski Bertentangan dengan UU
"Buat mutar itu saudara pakai alat muter apa?," tanya Jhony.
"Pemutar video general bisa semuanya," tutur Adi.
"Dengan jelas?" tanya Jhony lagi.
"Iya," singkat Adi.
Hakim lalu menimpali ucapan Adi.
Menurut hakim, Adi melontarkan pertanyaan yang tidak berkaitan dengan materi persidangan.
"Saudara kan cuma memeriksa, menemukan, kemudian saudara sudah katakan tadi. Saudara tidak membuat kesimpulan kan begitu toh. Setelah itu diserahkan kepada ini loh temuannya, silakan kalian dalami, kan sebatas itu aja toh," ucap hakim kepada Adi.
"Betul pak," jawab Adi.
"Jangan ditarik ke mana-mana," ujar hakim kepada Jhony.